1. Simpanan
a. Si Umat
Merupakan simpanan sukarela dengan akad wadiah(titipan). Dapat diambil kapan saja dengan saldo awal minimum Rp 20.000. Setoran minimum Rp 5.000.
b. Si Pendik
Merupakan simpanan untuk merencanakan pendidikan pribadi maupun anggota keluarga dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil satu bulan sebelum masa rencana penggunaan atau Juli dan Desember.
c. Si Aidil
1. Idul Fitri
Merupakan simpanan untuk merencanakan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil Tiga Pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
2. Idul Adha
Merupakan simpanan untuk merencanakan pembelian Hewan Qurban dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil Dua Pekan sebelum Hari Raya Idul Adha.
d. Si Walimah
Merupakan simpanan untuk merencanakan pernikahan, dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil satu bulan sebelum hari H pernikahan.
e. Si Safar
1. Haji
Merupakan simpanan untuk merencanakan perjalanan Ibadah Haji, dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil satu bulan sebelum hari keberangkatan.
2. Umroh
Merupakan simpanan untuk merencanakan perjalanan Ibadah Umroh, dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum rata-rata Rp 1.000.000. Dapat diambil satu bulan sebelum hari keberangkatan.
f. Si Syirkah
Merupakan simpanan temporer syariah (Deposito Syariah), dengan akad mudharobah. Anggota berhak memperoleh bagi hasil atas pengelolaan simpanan dengan saldo minimum Rp 5.000.000. Dapat diambil setelah jatuh tempo.
2. Pembiayaan
a. Beli, Rehab dan Sewa rumah(Baiti)
b. Beli, Sewa Kendaraan Bermotor(Dinar)
c. Perjalanan Haji, Umroh (Safar)
d. Persedian Barang Dagang (Tijaroh)
e. Gadai Syariah (Rahn)
f. Kerjasama (Syirkah)
g. Multi Jasa Syariah(Ijaroh)
3. Ta’awun
a. Pinjaman Kebaikan (Qardul Hasan)
b. Hibah
Komentar Terbaru